ATAMBUA, TIMORline.com-Pengawasan Orang Asing (PORA) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di perbatasan Timor, terus dilakukan. Tetapi, pengawasan itu tidak hanya dilakukan pihak Imigrasi.
Kepala Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Atambua K.A. Halim mengatakan, pengawasan orang asing tidak cukup dilakukan Imigrasi sendiri tapi semua elemen Lembaga, Kementerian, TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut.
“Apabila ke depannya ditemukan pelanggaran WNA oleh instansi yang tergabung dalam TIMPORA maka Imigrasi sebagai leading sector akan melakukan tindakan keimigrasian atau deportasi sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku”, tandas Halim saat tampil sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif Program Lintas Atambua Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Atambua, Rabu (24/05/2023).
Selain Halim, narasumber lainnya adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belu Apolinaris M. Susar. Selaku Presenter RRI Atambua adalah Epi Mau. Thema yang diusung adalah Pengawasan Orang Asing dan Penegakkan Hukum Keimigrasian.
Dialog Interaktif ini terselenggara sebagai upaya penyebaran informasi keimigrasian dan penegakkan hukum pengawasan orang asing (PORA) di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Halim menjelaskan, pengawasan sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maksud dan tujuan pengambilan jenis visa, data orang asing yang masuk dalam daftar cekal, dan saat WNA tiba di tempat pemeriksaan keimigrasian.
“Saat tiba di tempat pemeriksaan keimigrasian, pengawas orang asing melihat kepemilikan dokumen perjalanan/paspor yang dibawa. Dokumen yang dibawa harus benar-benar sah dan masih berlaku, sampai dengan pengawasan aktivitas WNA tersebut selama berada di Indonesia”, tandas Halim.
Disebutkan, WNA yang datang ke Indonesia harus benar-benar yang membawa dampak positif untuk Indonesia dalam berinvestasi, berbelanja dan kunjungan wisata, bukan untuk hal-hal negatif seperti politik atau menyebarkan paham-paham tertentu.
Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) akibat perkawinan campur antara kedua orangtuanya yang berkewarganegaraan berbeda, menurut Halim, boleh memilki dua paspor selama masih belum dewasa atau berumur di bawah 18 tahun.
Tetapi, tandas Halim, syaratnya ABG tersebut sudah tercatat dan diketahui oleh masing-masing Kedutaan Begara secara administrasi baik di Dinas Kependudukan (Dispenduk) atau lembaga lainnya.
“Setelah dewasa atau berumur 18 tahun lebih, ABG tersebut dapat memilih warganegaranya dalam kurun waktu 3 tahun sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran.
Dalam pernyataan penutup di ujung dialog tersebut, Halim mengimbau masyarakat jangan sungkan-sungkan melaporkan pelanggaran WNA khususnya pada wilayah Kabupaten Belu dengan cara melaporkan melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) atau melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Atambua dan instansi terkait yang tergabung dalam TIMPORA untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan bernegara di Kabupaten Belu.
Narasumber lainnya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Belu Apolinaris M. Susar, menjelaskan, pengawasan orang asing dilakukan secara menyeluruh terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi bila kehadiran WNA membawa dampak negatif bagi kepentingan negara dan bangsa.
“Koordinasi secara intens terhadap instansi-intansi yang berhubungan langsung dengan WNA merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Kesbangpol”, demikian Apoli. ***
___________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksitimorline@gmail.com
Ikuti berita kami di www.timorline.com
Komentar