KUPANG, TIMORline.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang yang memeriksa Perkara Perdata No. 199/PDT.G/2022/PN.KPG, yakni FK (ketua), RA (anggota) dan CILP (anggota) dilaporkan Penggugat Johakim Biting Berek melalui Penasihat Hukum (PH), Marthen Bessie, SH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) gegara Putusan perkara tersebut telah ‘bocor’ sebelum dibacakan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak.
Putusan tersebut secara tidak sengaja ditemukan sedang diperbanyak di salah satu tempat foto copy di Kota Kupang satu jam sebelum Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri para pihak. Pembacaan Putusan ini dilakukan secara off line, pada 6 April 2023.
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Penggugat, Marthen Bessie, SH dalam Jumpa Pers di Kantor Advokat/Penasihat Hukum Marthen Bessie, SH di bilangan Oeba, Kota Kupang, NTT pada Rabu (24/05/2023) siang.
“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tanpa dihadiri oleh para pihak pada 6 April 2023 pada jam 10.00 Wita. Namun putusan itu tanpa sengaja telah saya temukan berada di tempat foto copy dan telah diperbanyak sekira jam 09.00 Wita. Menurut pengakuan pengelola tempat tersebut, ia dikirimi berkas Putusan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp/WA untuk diperbanyak. Karena itu, kami melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut kepada Bawas MA dan KY,” jelas Bessie.
Menurut Bessie, kliennya merasa dirugikan dan dipermalukan dengan ‘bocornya’ putusan tersebut. Karena itu, pihaknya melaporkan ‘bocornya’ putusan tersebut ke Bawas MA dan KY sebab terjadi pelanggaran kode etik profesi hakim.
Bessie memaparkan, kronologis pengaduan tersebut bermula ketika ia ingin memperbanyak berkas di salah satu tempat foto copy di Kota Kupang pada 6 April 2023 sekira Pukul 09.00 Wita. Namun saat berada di tempat itu, ia melihat berkas putusan perkara perdata tersebut berada di atas meja dan telah diperbanyak.
“Saya bertanya dari mana ia mendapat berkas putusan perkara tersebut. Menurut pengelola tempat foto copy tersebut, ia dikirimi berkas putusan tersebut melalui pesan/chat WhatsApp/WA oleh seseorang yang ia kenal untuk diperbanyak. Tapi tidak etis kalau saya sebutkan namanya,” bebernya.
Pada hari yang sama, pihaknya melakukan konfirmasi dengan Pihak PN Klas 1A Kupang, yakni Panitera Pengganti. Informasi yang diperoleh pihaknya dari Panitera Pengganti mengatakan Putusan Perkara Perdata tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut tanpa/tidak dihadiri Kuasa Hukum Penggungat dan Kuasa Hukum Para Tergugat pada 6 April 2023.
“Panitera Pengganti kaget karena Putusan tersebut sudah beredar dan sudah berada di tangan lawan. Saat itu Panitera Pengganti mengatakan bahwa sesuai rencana, pihaknya baru akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak pada 10 April 2023,” beber Bessie.
Kemudian, lanjut Bessie, pada 10 April 2023 pihaknya selaku Kuasa Hukum Penggugat mendapatkan pemberitahuan pembacaan Putusan tersebut secara e-Court. Pada 11 April 2023 pihaknya menerima Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 199/Pdt.G/ 2022/ PN. Kpg Tanggal 06 April 2023 tersebut.
Di hari itu juga, kata Bessie, pihaknya mengirim pengaduan/laporan ke Ketua Pengadilan Tinggi Kupang cq. Pengawas Hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang. Sesuai saran Panitera Pengganti, pihaknya bertemu dengan mantan Ketua PN Kupang, Wari Juniati, SH, MH dan Plh. Panitera, Noh Fina pada 11 April 2023.
“Pada saat itu kami sampaikan bahwa kami ingin mengetahui siapa yang mengeluarkan putusan tersebut sebelum pemberitahuan resmi disampaikan kepada para pihak yang berperkara. Pada saat itu kami juga menunjukan tiket. Kalau tidak ada yang mengaku mengeluarkan putusan tersebut maka besok 12 April 2023, kami akan berangkat ke Jakarta untuk mengantar pengaduan/laporan ke Bawas MA,” paparnya.
Pada saat itu, kata Bessie, pihaknya juga mengatakan akan mencabut kembali pengaduannya jika ada pihak yang mengkui tentang siapa yang telah mengeluarkan Putusan Perkara tersebut sebelum dibacakan dalam sidang. Namun menurut Bessie, dalam pertemuan tersebut Ketua PN Kupang mengatakan, “Bapak pegang Putusan tersebut berapa banyak pun tidak ada nilainya oleh karena belum ditandatangani oleh panitera kepada pihak-pihak yang berperkara.”
Wari Juniati, lanjutnya, juga mengatakan bahwa Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, setelah itu diserahkan kepada Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II.
“Ia juga mengatakan bahwa sekarang sudah saatnya semua orang boleh buka internet termasuk anak SMA juga boleh membuka internet dan membuka aplikasi Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya mengutip pernyataan Juniati.
Pada 12 April 2023, pihaknya menyampaikan pengaduan ke Bawas MA di Jakarta. Kemudian pada 8 Mei 2023, pihaknya juga mengadukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta cq. Penghubung Komisi Yudisial NTT. (*/tim). ***
________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksitimorline@gmail.com
Ikuti berita kami di www.timorline.com
Komentar