oleh

Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

JAKARTA, TIMORline.com-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil meraih penghargaan atas Kinerja Anggaran Terbaik 2022, Rabu (17/05/2023). Kemenkumham menempati posisi kedua setelah Kemenkeu pada kategori Kementerian/Lembaga (K/L) pagu besar.

Penghargaan diserahkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 di Ballroom Dhanapala, Kemenkeu Jl. Senen Raya No. 1 Jakarta Pusat.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham selalu meningkatkan kinerja dan kualitas belanja negara untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Penghargaan kinerja anggaran terbaik menunjukkan tata kelola anggaran Kemenkumham yang semakin baik dari waktu ke waktu, serta terfokus untuk pelayanan kepada masyarakat dan juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Yasonna, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Untuk menunjang pengelolaan anggaran yang berkualitas dan bebas dari penyimpangan, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah.

“Aspek pertama yang Kemenkumham perkuat adalah integritas dan kompetensi SDM pengelola keuangan agar kualitas pelaksanaan anggarannya bagus,” katanya.

Kemenkumham terus berkoordinasi dengan Kemenkeu guna meningkatkan aspek-aspek kinerja anggaran.

Menkumham berharap pemberian penghargaan kinerja anggaran terbaik dapat mendorong semua Kantor/Lembaga (K/L) untuk mengelola APBN sesuai peruntukkanya demi Indonesia yang lebih maju dan makmur.

Penilaian terhadap kinerja anggaran K/L merupakan gabungan dari Evaluasi Kinerja Anggaran dan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari 3 Aspek (Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran) dan 8 Indikator. Kemenkumham mendapatkan penghargaan pada kategori pagu besar bersama Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI. ***
_______________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksitimorline@gmail.com

Ikuti berita kami di www.timorline.com

Komentar