oleh

Kasus Penganiayaan Robert Fernandes sudah Dilimpahkan ke Kejari Atambua, Kasat Reskrim: Berkasnya sudah P-21

ATAMBUA, TIMORline.com-Proses hukum kasus penganiayaan terhadap Robert Fernandes yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Belu sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.

Sementara untuk pengiriman tersangka PH beserta BB (barang bukti) akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Atambua

Kasat Reskrim Polres Belu Djafar Alkateri. (Foto: Dhoru Vicente/Timorline.com).

Demikian dikemukakan Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim Polres Belu Djafar A. Alkateri saat dikonfirmasi di Atambua, Selasa (16/05/2023).

“Kasus penganiayaan itu sudah berproses ke tahap penyidikan dan berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kajaksaan dan sudah dinyatakan lengkap dan P-21. Sekarang hanya menunggu penetapannya saja,” ujar Kasat Alkateri.

Kasat Alkateri menjelaskan, pihaknya mengirim tersangka dan barang bukti, setelah mendapat penetapan berkas P-21 oleh pihak Kejaksaan. “Sesuai SOP, setelah penetapan baru kita kirim tersangka beserta barang bukti,” tandanya.

Terhadap kasus tersebut, Kasat Alkateri mengakui jika penahanan terhadap tersangka ditangguhkan untuk memberi waktu dalam hal mediasi sebagaimana program Kapolda NTT yakni mengutamakan Restorastif Justice pada tahap penyelidikan.

“Tapi dalam proses mediasi itu tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak atau tidak ada jalan keluar penyelesaian melalui Restoratif Justice sehingga kami pun melakukan proses ke tahap penyidikan,” pintanya.

Dia menambahkan, setelah tidak ada penyelesaian, terlapor PH melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Robert Fernandes. Akan tetapi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pius tidak ditemukan bukti permulaan untuk bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandas Kasat Alkateri.

Menurut Kasat Alkateri, masalah wanprestasi (ingkar janji) itu lebih diatur pada KUHP Perdata. Karena ada perjanjian antara kedua belah pihak atas pembayaran sebidang tanah yang telah dibayarkan sebagian dan sisanya seperti yang dijanjikan, itu yang tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Kodim 1605/Belu Distribusi Air ke Tempat Ibadah

“Nah, perjanjian itu dalam penyelidikan ditemukan bahwa tidak dalam bentuk tertulis. Kan, begitu. Sehingga, dalam gelar perkara kami mendapat kesimpulan akhir bahwa perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” pinta Kasat Alkateri.

Terpisah Patrisius Brandon Mau Bere, selaku kuasa Hukum Robert Fernandes korban penganiayaan menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Belu karena telah menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka sesuai prosedur yang seharusnya.

“Sampai saat ini kami merasa puas terhadap pelayanan Reskrim Polres Belu dalam kasus ini,” tandas Erik sapaan akrab bagi Patrisius Brandon Mau Bere.

Erik menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut banyak postingan status oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di media sosial Facebook yang tidak menyenangkan dan meresahkan kliennya sebagai korban termasuk penyidik Polres Belu.

“Dari postingan di medsos Facebook itu, ada tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar kepada klien saya dan Polres Belu dalam penanganan perkara ini. Itu sangat disayangkan karena sempat membuat heboh,” ucapnya.

Karena itu, Erik menegaskan, apa yang disampaikan di medsos tersebut sangat tidak benar karena selama ini, pihaknya mengikuti saja prosedur dan sikap dari penyidik Polres Belu adalah netral. Tidak pernah memihak pada korban ataupun sebaliknya. “Kami mengikuti proses apa adanya,” ujar Erik

Terkait postingan medsos di Facebook yang dirasakan sangat merugikan kliennya, Erik juga akan melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah orang yang disebut sebagai pihak ketiga dengan sengaja ingin menyudutkan kliennya sebagai korban.

Patrisius memastikan jika masih ada pihak ketiga yang hadir dengan tuduhan ingin menyudutkan, merugikan, dan hingga melanggar han-hak kliennya maka pihaknya siap mengambil langka hukum selanjutnya. ***
_____________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksitimorline@gmail.com

Ikuti berita kami di www.timorline.com

Komentar