TANGERANG, TIMORline.com-Seorang pemuda pencuri tabung gas elpiji tertangkap tangan pemilik rumahnya di atas plafon, Senin (15/02/2021) malam.
Aksi itu dilakukan sekira pukul 23:30 WIB di Jalan Prambanan Raya No 93 RT 01/RW 06 Perumnas 2 Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Propinsi Banten.
Saat dikonfirmasi awak media, Arsa sebagai pemilik rumah menceritakan kronologi kejadian. Diungkapkan, kejadian itu bermula pada saat dirinya mengecek barang-barang dagangannya usai berjualan.
Alangkah terkejutnya setelah Arsa tahu kalau salah satu buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di samping kompor tempatnya masak sudah tidak ada.
Arsa kemudian menanyakan tabung gas elpiji itu kepada rekannya yang ada di dalam rumah.
Saat sedang bertanya kepada kawannya, terdengar suara gaduh di atas plafon rumahnya. Arsa bersama kawannya mencoba mengecek ke atas plafon yang sudah rusak. Ternyata, di plafon itu ada seorang pemuda sedang membawa satu tabung elpiji ukuran tiga kilogram.
Arsa dan kawannya pun langsung berteriak, “maling, maling, maling” ke arah pemuda tersebut, sambil mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Setelah menangkap pelaku, Arsa selaku korban bergegas ke luar rumah untuk minta tolong ke tetangga dan warga yang sedang melintas di depan rumahnya.
Setelah mendengar kronologinya, tetangga dan warga yang melintas berhenti lalu beramai-ramai masuk ke dalam rumah dan langsung menghajar pelaku.
Saat diinterogasi warga, pelaku mengaku bernama MN (21th). Dia adalah warga Banjar Wangi Asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tenggamus Propinsi Lampung. Dia mengontrak rumah di Perumahan Aster Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Atas perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolsek Jatiuwung Arsa selaku pemilik rumah bersama tiga rekannya dengan ditemani Irwan dari media pewarta-indonesia.com.
Sesampainya di Mapolsek Jatiuwung, pelaku MN langsung dibawa ke ruang piket jaga Resmob dan diterima Aiptu Nastain.
Katim Resmob Aiptu Nastain meminta Arsa membuat laporan ke piket jaga Brigadir Deni di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Editor: Cyriakus Kiik
Komentar