KUPANG, TIMORline.com-Tindakan kejahatan berupa penganiayaan berat disertai kekerasan seksual di Rumah Jabatan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes dinilai sangat memalukan dan memilukan. Sebab, peristiwa itu terjadi di awal tahun 2021 dan awal kepemimpinan Bupati TTU Terpilih.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Advokasi anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Manbait melalui akun WhatsApp-nya, Rabu (06/01/2021) dini hari.
Victor menyampaikan hal itu menanggapi tindakan penganiayaan berat disertai kekerasan seksual yang dilakukan Le Ray terhadap BWA, gadis TTU pada Senin (04/01/2021).
Le Ray adalah warga Kelurahan Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Sedangkan BWA adalah warga Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu.
“Peristiwa itu sangat memalukan dan memilukan. Sungguh sadis peristiwa penyiksaan korban”, tandas Victor.
Victor lebih jauh mendesak pihak Polres TTU bekerja ekstra keras dengan melibatkan psikolog untuk mengetahui motif di balik perisitwa tersebut. Apalagi peristiwa itu terjadi di tempat khusus (baca: rumah jabatan) dengan tingkat sekuritas kelas satu di Kabupaten TTU.
“Kita dukung Polres TTU bergerak cepat mengejar pelaku. Tetapi, akan lebih baik kalau pelaku segera menyerahkan diri demi keamanannya sendiri”, katanya.
Victor juga mengimbau orang-orang berpengaruh terhadap pelaku agar dengan caranya masing-masing mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang itu mengharapkan Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU bergerak cepat memberikan dukungan konseling dan psikologis penguatan bagi korban.
“Korban mengalami siksaan fisik dan psikologis yang luar biasa sehingga penting bagi korban untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan pemulihan traumatiknya. Ini fenomena sosial buruk di tengah masyarakat kita”, kata Victor.
Menurut Victor, perilaku menyimpang pelaku seperti Le Ray ini bukan saja karena bawaan sifat dan karakter pelaku. Sebab, kondisi lingkungan sosial di mana pelaku berada, yang merasa superior terhadap orang lain dan tidak tersentuh hukum, dengan segala latar belakangnya membuat dia begitu gampang melakukan tindakan sadis seperti itu.
Victor malahan heran kalau orang nekat melakukan kejahatan seperti ini di rumah jabatan bupati.
“Kalau rumah jabatan lebih banyak kosongnya dan merasa punya kedekatan dengan para pejabat, para penjahat bisa memanfaatkan situasi untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan lainnya”, tandas Victor.
Victor yakin, pelaku sangat pantas dikenai Pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Pasal ini selengkapnya berbunyi, “Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Penulis/Editor: Cyriakus Kiik
Komentar