Atambua, Timorline.com – Sebanyak 16 anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sarabau Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan insentif yang dibayarkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat selama Tahun Anggaran (TA) 2023.
Mereka mempertanyakan hal itu karena insentif yang dibayarkan Pemdes Sarabau melalui Bendahara Desa Sarabau berbeda setiap tahap antara Tahap I, II dan III.
Wakil Ketua LPM Desa Sarabau Benediktus Leki yang menghuhungi Timorline.com melalui telpon selulernya, Jumat (29/12/2023) pagi, menjelaskan kalau insentif itu sudah mereka pertanyakan baik ke Pemdes Sarabau baik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu.
Benlek, begitu akrabnya Benediktus Leki, bersama teman-teman anggota LPM ingin memastikan berapa nilai insentif yang seharusnya mereka terima setiap bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.